Pasal 14
BAB 4 — TAHAPAN
(1) Penyusunan tahapan seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf d dan penetapan jadwal seleksi dilakukan sesuai kebutuhan organisasi. (2) Tahapan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas: a. seleksi administrasi dan penelusuran rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas; b. seleksi kompetensi; c. wawancara akhir; dan d. tes kesehatan dan tes kejiwaan. (3) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf c dilakukan oleh panitia seleksi, dibantu oleh Sekretariat. (4) Seleksi tes kesehatan dan tes kejiwaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dilakukan oleh pelamar di rumah sakit pemerintah. (5) Panitia seleksi dapat dibantu oleh tim seleksi kompetensi/assessor yang independen dan memiliki keahlian untuk melakukan seleksi kompetensi.
