PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 23-permen-kp-2019 Tahun 2019 tentang PENGISIAN DAN PENGANGKATAN DALAM...
Pasal 13
BAB 4 — TAHAPAN
(1) Selain melalui pelamaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, panitia seleksi dapat mengundang PNS di lingkungan Kementerian dan/atau dari Instansi Pemerintah yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 untuk diikutsertakan di dalam seleksi. (2) Dalam hal panitia seleksi mengundang PNS yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk ikut dalam seleksi, PNS yang bersangkutan harus mendapatkan rekomendasi dari PyB.
