Pasal 8
BAB 4 — TATA CARA PENYESUAIAN/INPASSING
(1) Pimpinan Unit Kerja mengidentifikasi PNS yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti Penyesuaian/Inpassing dengan mempertimbangkan kebutuhan Jabatan Fungsional Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan. (2) Berdasarkan hasil identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selanjutnya diusulkan kepada sekretaris daerah provinsi atau kabupaten/kota. (3) Penyampaian usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan melampirkan:
a. fotokopi surat keputusan dalam pangkat terakhir yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang; b. surat keterangan sehat dari dokter; c. fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang sudah diakui secara kedinasan atau tercantum dalam surat keputusan kepangkatan terakhir; d. fotokopi penilaian prestasi kerja dalam 2 (dua) tahun terakhir yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang; e. surat pernyataan bersedia diangkat dalam Jabatan Fungsional Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan; dan f. surat keterangan dari atasan langsung yang menyatakan bahwa PNS tersebut:
- tidak sedang menjalani/dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
- tidak sedang menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
- tidak sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan
- memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan paling singkat 2 (dua) tahun dan/atau masih melaksanakan tugas di bidang Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan. (4) Sekretaris daerah provinsi atau kabupaten/kota melakukan verifikasi terhadap: a. kelengkapan, kebenaran, dan keabsahan usulan beserta berkas yang dilampirkan sesuai dengan yang dipersyaratkan; dan b. tingkat pendidikan, golongan ruang, dan masa kerja kepangkatan terakhir, untuk menentukan jenjang jabatan dan jumlah angka kredit dalam Jabatan Fungsional Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan.
(5) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sudah lengkap, benar, dan sah, sekretaris daerah provinsi atau kabupaten/kota melakukan penilaian dengan memperhatikan tingkat kesesuaian antara PNS yang diusulkan dengan kebutuhan Jabatan Fungsional Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan. (6) Berdasarkan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (5), sekretaris daerah provinsi atau kabupaten/kota menyampaikan daftar usulan untuk dimintakan pertimbangan teknis kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Kementerian, dengan dilengkapi: a. data kebutuhan Jabatan Fungsional Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan di daerah provinsi atau kabupaten/kota; dan b. persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan hasil verifikasi administrasi PNS yang akan mengikuti Penyesuaian/Inpassing. (7) Pejabat Pembina Kepegawaian Kementerian melakukan verifikasi terhadap data dan hasil verifikasi administrasi PNS dengan data kebutuhan Jabatan Fungsional Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan di daerah provinsi atau kabupaten/kota, yang hasilnya berupa pertimbangan teknis. (8) Pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (7), disampaikan kepada sekretaris daerah provinsi atau kabupaten/kota sebagai bahan penetapan pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan melalui Penyesuaian/Inpassing. (9) Berdasarkan pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (7), sekretaris daerah provinsi atau kabupaten/kota menyampaikan usulan penetapan pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan melalui Penyesuaian/Inpassing kepada Pejabat Pembina Kepegawaian daerah provinsi atau kabupaten/kota, disertai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dan penetapan Angka Kredit Penyesuaian/Inpassing dalam Jabatan Fungsional Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan. (10) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak lengkap, tidak benar, tidak sah, dan/atau berdasarkan hasil penilaian tidak sesuai dengan kebutuhan Jabatan Fungsional Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan, sekretaris daerah provinsi atau kabupaten/kota mengembalikan usulan kepada pimpinan Unit Kerja pengusul, disertai dengan alasan. (11) Bentuk dan format surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e dan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f, tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
