Pasal 9
BAB 5 — PENGANGKATAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL PEMBINA MUTU HASIL KELAUTAN DAN PERIKANAN MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING
(1) Pejabat Pembina Kepegawaian Kementerian atau pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota MENETAPKAN pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan melalui Penyesuaian/Inpassing dengan keputusan. (2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada PNS yang bersangkutan melalui pimpinan Unit Kerja yang mengusulkan, dengan tembusan kepada: a. Menteri Kelautan dan Perikanan; b. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN)/ Kepala Kantor Regional BKN yang bersangkutan; c. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) provinsi/BKD kabupaten/kota atau Kepala Biro/Kepala Bagian Kepegawaian, instansi yang
bersangkutan; d. pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit; e. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/Kepala Bagian Keuangan Daerah, yang bersangkutan; dan f. pejabat lain yang dianggap perlu. (3) Bentuk dan format keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
