Pasal 7
BAB 4 — TATA CARA PENYESUAIAN/INPASSING
(1) Pimpinan Unit Kerja mengidentifikasi PNS yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti Penyesuaian/Inpassing dengan mempertimbangkan kebutuhan Jabatan Fungsional Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan. (2) Berdasarkan hasil identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selanjutnya diusulkan kepada pejabat pimpinan tinggi pratama di bidang kesekretariatan pada Unit Kerja Pembina Jabatan Fungsional Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan. (3) Penyampaian usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan melampirkan: a. fotokopi surat keputusan dalam pangkat terakhir yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang; b. surat keterangan sehat dari dokter; c. fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang sudah diakui secara kedinasan atau tercantum dalam surat keputusan kepangkatan terakhir; d. fotokopi penilaian prestasi kerja dalam 2 (dua) tahun terakhir yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang; e. surat pernyataan bersedia diangkat dalam Jabatan Fungsional Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan; dan f. surat keterangan dari atasan langsung yang menyatakan bahwa PNS tersebut:
tidak sedang menjalani/dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
tidak sedang menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
tidak sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan
memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan paling singkat 2 (dua) tahun dan/atau masih melaksanakan tugas di bidang Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan. (4) Pejabat pimpinan tinggi pratama di bidang kesekretariatan pada Unit Kerja Pembina Jabatan Fungsional Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan berdasarkan usul sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan verifikasi terhadap: a. kelengkapan, kebenaran, dan keabsahan usulan beserta berkas yang dilampirkan sesuai dengan yang dipersyaratkan; dan b. tingkat pendidikan, golongan ruang, dan masa kerja kepangkatan terakhir, untuk menentukan jenjang jabatan dan jumlah Angka Kredit dalam Jabatan Fungsional Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan. (5) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sudah lengkap, benar, dan sah, pejabat pimpinan tinggi pratama di bidang kesekretariatan pada Unit Kerja Pembina Jabatan Fungsional Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan melakukan penilaian dengan memperhatikan tingkat kesesuaian antara PNS yang diusulkan dengan kebutuhan Jabatan Fungsional Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan. (6) Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (5), pejabat pimpinan tinggi pratama di bidang kesekretariatan pada Unit Kerja Pembina Jabatan Fungsional Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan menyampaikan usulan penetapan pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pembina Mutu Hasil Kelautan
dan Perikanan melalui Penyesuaian/Inpassing kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Kementerian disertai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan penetapan Angka Kredit Penyesuaian/Inpassing dalam Jabatan Fungsional Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan. (7) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak lengkap, tidak benar, tidak sah, dan/atau berdasarkan hasil penilaian tidak sesuai dengan kebutuhan Jabatan Fungsional Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan, pejabat pimpinan tinggi pratama di bidang kesekretariatan pada Unit Kerja Pembina Jabatan Fungsional Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan mengembalikan usulan kepada pimpinan Unit Kerja pengusul, disertai dengan alasan. (8) Bentuk dan format surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e dan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f, tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
