PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 23-permen-kp-2018 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengangkatan Pegawai...
Pasal 4
BAB 2 — PERSYARATAN PENYESUAIAN/INPASSING
PNS yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan melalui Penyesuaian/Inpassing harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah Sarjana (S1)/Diploma IV (DIV); e. pangkat paling rendah penata muda, golongan ruang III/a; f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan g. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan paling singkat 2 (dua) tahun dan/atau masih melaksanakan tugas di bidang Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan.
