PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 23-permen-kp-2018 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengangkatan Pegawai...
Pasal 5
BAB 2 — PERSYARATAN PENYESUAIAN/INPASSING
Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, PNS yang dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan melalui Penyesuaian/Inpassing harus:
a. tidak sedang menjalani/dijatuhi hukuman disiplin pada tingkat sedang atau berat pada masa Penyesuaian/Inpassing; b. tidak sedang menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan pada masa Penyesuaian/Inpassing; dan c. tidak sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara pada masa Penyesuaian/Inpassing.
