PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 23-permen-kp-2018 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengangkatan Pegawai...
Pasal 3
BAB 2 — PERSYARATAN PENYESUAIAN/INPASSING
(1) Pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing harus berdasarkan pada kebutuhan Jabatan Fungsional Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan. (2) Penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
