PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 23-permen-kp-2016 Tahun 2016 tentang PERENCANAAN PENGELOLAAN WILAYAH...
Pasal 9
BAB 3 — TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA
(1) Kelompok kerja dalam menyusun dokumen awal RSWP- 3-K melakukan: a. penyusunan deskripsi potensi Sumber Daya Pesisir dan Pulau-pulau Kecil serta kegiatan pemanfaatannya; b. formulasi isu-isu strategis wilayah; dan c. perumusan visi dan misi. (2) Dokumen awal RSWP-3-K sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. pendahuluan, berisi latar belakang, maksud dan tujuan, serta ruang lingkup RSWP-3-K; b. gambaran umum kondisi daerah, berisi deskripsi umum, keadaan Sumber Daya Pesisir dan Pulau- Pulau Kecil; c. isu-isu strategis wilayah; dan d. rumusan visi dan misi.
