PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 23-permen-kp-2016 Tahun 2016 tentang PERENCANAAN PENGELOLAAN WILAYAH...
Pasal 8
BAB 3 — TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA
(1) Kelompok kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.melakukan pengumpulan data yang terdiri dari: a. data sekunder, yang berupa:
- data Sumber Daya Pesisir dan Pulau-pulau Kecil dan kegiatan pemanfaatannya;
- data sosial, ekonomi, dan budaya;
- data infrastuktur;
- dokumen perencanaan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil; dan 5) isu-isu strategis.
b. data primer, yang berupa:
- penjaringan aspirasi pemangku kepentingan masyarakat pesisir; dan 2) observasi kondisi fisik dan sosial ekonomi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. (2) Data sekunder dan data primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah terkumpul selanjutnya diolah menjadi informasi yang akan digunakan untuk penyusunan dokumen awal.
