PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 23-permen-kp-2016 Tahun 2016 tentang PERENCANAAN PENGELOLAAN WILAYAH...
Pasal 7
BAB 3 — TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA
(1) Dalam penyusunan dokumen RSWP-3-K gubernur membentuk kelompok kerja. (2) Susunan keanggotaan kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari kepala Dinas sebagai ketua, kepala badan yang menyelenggarakan urusan di bidang perencanaan pembangunan daerah sebagai sekretaris, dan anggota terdiri dari dinas/Instansi Terkait sesuai dengan kewenangan dominan dan karakteristik daerah yang bersangkutan. (3) Guna kelancaran pelaksanaan penyusunan dokumen RSWP-3-K, kelompok kerja dapat membentuk tim teknis yang ditetapkan oleh ketua kelompok kerja.
