PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 23-permen-kp-2016 Tahun 2016 tentang PERENCANAAN PENGELOLAAN WILAYAH...
Pasal 10
BAB 3 — TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA
(1) Dokumen awal RSWP-3-K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilakukan konsultasi publik untuk mendapatkan masukan tanggapan, saran perbaikan dari Kementerian/Lembaga/Instansi terkait, DPRD, dinas terkait, perguruan tinggi, LSM, ORMAS, Masyarakat, dunia usaha, dan Pemangku Kepentingan Utama. (2) Hasil konsultasi publik dokumen awal RSWP-3-K sebagaimana dimaksud ayat (1) selanjutnya
dipergunakan sebagai bahan penyusunan dokumen antara RSWP-3-K.
