PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 23-permen-kp-2016 Tahun 2016 tentang PERENCANAAN PENGELOLAAN WILAYAH...
Pasal 11
BAB 3 — TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA
(1) Dalam menyusun dokumen antara RSWP-3-K, kelompok kerja melakukan perbaikan dokumen awal RSWP-3-K. (2) Dokumen antara RSWP-3-K sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. pendahuluan, berisi latar belakang, maksud dan tujuan, serta ruang lingkup RSWP-3-K; b. gambaran umum kondisi daerah, berisi deskripsi umum, keadaan Sumber Daya Pesisir Dan Pulau- Pulau Kecil; c. isu-isu strategis wilayah; d. visi, misi, tujuan, sasaran, kebijakan, dan strategi; dan e. lampiran peta.
