PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 23-permen-kp-2016 Tahun 2016 tentang PERENCANAAN PENGELOLAAN WILAYAH...
Pasal 12
BAB 3 — TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA
(1) Dokumen antara RSWP-3-K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dilakukan konsultasi publik kembali untuk mendapatkan masukan tanggapan, saran perbaikan dari kementerian/lembaga/instansi terkait, DPRD, dinas terkait, perguruan tinggi, LSM, ORMAS, Masyarakat, dunia usaha, dan Pemangku Kepentingan Utama. (2) Hasil konsultasi publik dokumen antara RSWP-3-K sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnya dipergunakan sebagai bahan penyusunan dokumen final RSWP-3-K.
