Pasal 13
BAB 3 — TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA
(1) Kelompok kerja dalam menyusun dokumen final RSWP- 3-K, dengan melakukan perbaikan dokumen antara RSWP-3-K. (2) Dokumen final RSWP-3-K sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. pendahuluan, berisi latar belakang, maksud dan tujuan, serta ruang lingkup RSWP-3-K; b. gambaran umum kondisi daerah, berisi deskripsi umum, keadaan Sumber Daya Pesisir Dan Pulau- Pulau Kecil; c. isu-isu strategis wilayah; d. visi, misi, tujuan, sasaran, kebijakan, dan strategi; e. lampiran peta; dan f. rancangan Peraturan Gubernur. (3) Dokumen final RSWP-3-K sebagaimana dimaksud pada ayat (2) oleh ketua kelompok kerja dilaporkan kepada gubernur guna pemrosesan lebih lanjut. (4) Gubernur menyampaikan dokumen final RSWP-3-K sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Menteri untuk mendapatkan tanggapan dan/atau saran. (5) Menteri memberikan tanggapan dan/atau saran terhadap dokumen final RSWP-3-K sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak dokumen final RSWP-3-K diterima. (6) Tanggapan dan/atau saran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) oleh gubernur dipergunakan sebagai bahan perbaikan dokumen final RSWP-3-K. (7) Dalam hal jangka waktu tanggapan dan/atau saran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dipenuhi, maka dokumen final RSWP-3-K dapat diberlakukan secara definitif.
