PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 23-permen-kp-2016 Tahun 2016 tentang PERENCANAAN PENGELOLAAN WILAYAH...
Pasal 14
BAB 3 — TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA
(1) Dokumen final RSWP-3-K setelah dimintakan tanggapan dan/atau saran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ditetapkan dengan Peraturan Gubernur. (2) Proses penetapan Peraturan Gubernur tentang RSWP-3-K sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Gubernur menyebarluaskan Peraturan Gubernur tentang RSWP-3-K kepada dinas terkait dan Pemangku Kepentingan Utama.
