Pasal 56
BAB 3 — TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA
(1) Kelompok kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 mempunyai tugas: a. menyamakan persepsi terhadap Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil berdasarkan isu strategis; dan b. menginventarisir dan mengoordinasikan rencana kegiatan/program masing- masing sektor di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. (2) Hasil kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan ke dalam dokumen awal RPWP-3-K. (3) Untuk menunjang dokumen awal RPWP-3-K sebagaimana dimaksud pada ayat (2), perlu diberikan dukungan teknis dan komitmen pembiayaan terhadap program-program Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau- pulau Kecil, yang dilakukan melalui kerja sama antar Instansi Terkait dan dituangkan dalam nota kesepakatan atau bentuk kesepakatan lainnya.
(4) Dokumen awal RPWP-3-K setelah ditindaklanjuti dengan kerja sama antar Instansi Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dilakukan Konsultasi Publik dengan melibatkan kementerian/lembaga/ Instansi terkait, DPRD, dinas terkait, perguruan tinggi, LSM, ORMAS, Masyarakat, dunia usaha, dan Pemangku Kepentingan Utama guna menghasilkan dokumen final RPWP-3-K.
