PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 23-permen-kp-2016 Tahun 2016 tentang PERENCANAAN PENGELOLAAN WILAYAH...
Pasal 55
BAB 3 — TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA
(1) Dalam penyusunan dokumen RPWP-3-K gubernur membentuk kelompok kerja. (2) Susunan keanggotaan kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari kepala Dinas sebagai ketua, badan yang membidangi perencanaan pembangunan daerah sebagai sekretaris, dan anggota terdiri dari dinas/Instansi Terkait sesuai dengan kewenangan dominan dan karakteristik daerah yang bersangkutan. (3) Guna kelancaran pelaksanaan penyusunan RPWP-3-K kelompok kerja dapat dibantu tim teknis yang ditetapkan oleh ketua kelompok kerja.
