Pasal 57
BAB 3 — TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA
(1) Dokumen final RPWP-3-K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (4) memuat: a. pendahuluan, berisi latar belakang, maksud dan tujuan, serta ruang lingkup disusunnya RPWP-3-K; b. gambaran umum kondisi daerah yang berisi deskripsi umum, sumber daya pesisir dan pulau- pulau kecil, pola penggunaan lahan dan perairan laut, serta kondisi sosial-budaya dan ekonomi; c. kebijakan tentang pengaturan serta prosedur administrasi penggunaan sumber daya yang diizinkan dan yang dilarang; d. skala prioritas pemanfaatan sumber daya sesuai dengan karakteristik Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil; e. revisi terhadap penetapan tujuan dan perizinan; f. mekanisme pelaporan yang teratur dan sistematis untuk menjamin tersedianya data dan informasi yang akurat dan dapat diakses; serta g. ketersediaan sumber daya manusia yang terlatih untuk mengimplementasikan kebijakan dan prosedurnya; dan h. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan RPWP-3-K diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
