PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 23-permen-kp-2016 Tahun 2016 tentang PERENCANAAN PENGELOLAAN WILAYAH...
Pasal 44
BAB 3 — TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA
Tahapan peninjauan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 meliputi: a. penetapan pelaksanaan peninjauan kembali RZWP-3-K atau RZR; b. pelaksanaan peninjauan kembali RZWP-3-K atau RZR; dan c. perumusan rekomendasi tindak lanjut hasil pelaksanaan peninjauan kembali RZWP-3-K atau RZR.
