PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 23-permen-kp-2016 Tahun 2016 tentang PERENCANAAN PENGELOLAAN WILAYAH...
Pasal 43
BAB 3 — TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA
(1) RZWP-3-K dan RZR berlaku selama 20 (dua puluh) tahun terhitung mulai sejak diundangkan dan dapat ditinjau kembali setiap 5 (lima) tahun sekali. (2) RZWP-3-K dan RZR dapat ditinjau kembali kurang dari 5 (lima) tahun, apabila terjadi: a. perubahan kebijakan nasional yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; b. bencana alam skala besar yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. perubahan batas teritorial negara yang ditetapkan dengan UNDANG-UNDANG;
d. perubahan batas wilayah daerah yang ditetapkan dengan UNDANG-UNDANG; dan/atau e. penemuan ilmiah baru yang berdampak pada berubahnya Alokasi Ruang dalam RZWP-3-K atau RZR.
