Pasal 40
BAB 3 — TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA
(1) Dalam melaksanakan pengumpulan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf a dinas yang menyelenggarakan urusan di bidang yang terkait dengan zona yang akan dirincikan sesuai dengan kewenangannya mempunyai tugas:
a. mengumpulkan data sesuai dengan bidang kegiatan yang akan dirinci; b. melakukan survei lapangan untuk melengkapi data sesuai dengan kebutuhan; c. melakukan analisis Daya Dukung Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil dan Daya Tampung Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil; d. menentukan blok-blok peruntukan ruang; dan e. menyusun ketentuan peraturan pemanfaatan ruang. (2) Hasil pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan ke dalam dokumen awal RZR. (3) Dokumen awal RZR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya wajib dilakukan konsultasi publik untuk mendapatkan masukan, tanggapan atau
saran perbaikan dari kementerian/lembaga/instansi terkait, DPRD, dinas terkait, perguruan tinggi, LSM, ORMAS, Masyarakat, dunia usaha, dan Pemangku Kepentingan Utama. (4) Hasil konsultasi publik dokumen awal RZR sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam berita acara konsultasi publik. (5) Berita acara konsultasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dipergunakan sebagai penyempurnaan dokumen awal RZR menjadi dokumen final RZR.
