PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 23-permen-kp-2016 Tahun 2016 tentang PERENCANAAN PENGELOLAAN WILAYAH...
Pasal 39
BAB 3 — TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA
(1) Penyusunan dokumen RZR dilakukan dinas yang menyelenggarakan urusan di bidang yang terkait dengan zona yang akan dirincikan sesuai dengan kewenangannya. (2) Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam penyusunan dokumen RZR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 berkoordinasi dengan BKPRD.
