Pasal 41
BAB 3 — TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA
(1) Dokumen final RZR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (5) memuat: a. hasil analisis Daya Dukung Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan Daya Tampung Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dalam zona atau sub zona; b. pernyataan pemanfaatan zona atau sub-zona; c. Peraturan Pemanfaatan Ruang ; dan d. lampiran dokumen RZR dalam bentuk peta RZR dan rancangan peraturan daerah. (2) Peraturan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memuat:
a. ketentuan aturan-aturan pemanfaatan ruang dalam zona atau sub zona; dan b. blok-blok pemanfaatan ruang dalam zona atau sub zona. (3) Kepala dinas yang menyelenggarakan urusan di bidang yang terkait dengan zona yang akan dirincikan sesuai dengan kewenangannya melaporkan dokumen final RZR kepada gubernur sebagai bahan untuk penyusunan rancangan peraturan daerah tentang RZR. (4) Gubernur melakukan konsultasi dokumen final RZR kepada kementerian yang menangani urusan di bidang yang terkait dengan zona yang akan dirincikan. (5) Hasil konsultasi dokumen final RZR sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sebagai bahan penyusunan rancangan Peraturan Daerah tentang RZR. (6) Penyusunan dan penetapan rancangan Peraturan Daerah tentang RZR sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
