PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 23-permen-kp-2016 Tahun 2016 tentang PERENCANAAN PENGELOLAAN WILAYAH...
Pasal 36
BAB 3 — TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA
(1) RZR merupakan perincian lebih lanjut dari zona dalam kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil tertentu dalam RZWP-3-K yang memuat Daya Dukung Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil dan Daya Tampung Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, serta Peraturan Pemanfaatan Ruang. (2) Penyusunan RZR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan prioritas kebutuhan zona di: a. Kawasan Pemanfaatan Umum; dan/atau b. Kawasan Konservasi.
