PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 23-permen-kp-2016 Tahun 2016 tentang PERENCANAAN PENGELOLAAN WILAYAH...
Pasal 37
BAB 3 — TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA
(1) Peraturan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) berisi ketentuan persyaratan pemanfaatan ruang dan ketentuan pengendaliannya yang disusun untuk setiap zona peruntukan. (2) Peraturan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan memperhatikan: a. ruang penghidupan dan akses kepada nelayan kecil, nelayan tradisional, pembudidaya ikan kecil, dan petambak garam kecil; dan b. wilayah Masyarakat Hukum Adat dan kearifan lokal di Perairan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.
