Pasal 32
BAB 3 — TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA
(1) Kepala Dinas melaporkan dokumen final RZWP-3-K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (4) kepada gubernur. (2) Gubernur menyampaikan dokumen final RZWP-3-K kepada Menteri untuk mendapatkan tanggapan dan/atau saran. (3) Menteri memberikan tanggapan dan/atau saran terhadap dokumen final RZWP-3-K sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak dokumen final RZWP-3-K diterima. (4) Menteri memberikan tanggapan dan/atau saran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait. (5) Hasil pemberian tanggapan dan/atau saran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan dalam berita acara. (6) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dipergunakan sebagai bahan perbaikan dokumen final RZWP-3-K. (7) Dalam hal jangka waktu tanggapan dan/atau saran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Menteri tidak memberikan tanggapan dan/atau saran terhadap dokumen final RZWP-3-K, dokumen final RZWP-3-K dapat diproses lebih lanjut dalam Peraturan Daerah.
