Pasal 33
BAB 3 — TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA
(1) Sebelum proses penetapan Peraturan Daerah tentang RZWP-3-K, Gubernur mengirim kembali dokumen final RZWP-3-K yang telah diperbaiki sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 32 ayat (6) kepada Menteri untuk mendapatkan tanggapan dan/atau saran. (2) Menteri memberikan tanggapan dan/atau saran terhadap perbaikan dokumen final RZWP-3-K sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari kerja sejak perbaikan dokumen final RZWP-3- K diterima. (3) Dalam hal tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dipenuhi, maka dokumen final RZWP-3-K dapat diproses lebih lanjut ke dalam Peraturan Daerah. (4) Proses penetapan Peraturan Daerah tentang RZWP-3-K sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
