Pasal 31
BAB 3 — TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA
(1) Dinas melakukan konsultasi publik dokumen antara RZWP-3-K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (7) untuk mendapatkan masukan, tanggapan atau saran perbaikan dari kementerian/lembaga/instansi terkait, DPRD, Dinas terkait, perguruan tinggi, LSM, ORMAS, Masyarakat, dunia usaha, dan Pemangku Kepentingan Utama. (2) Hasil konsultasi publik dokumen antara RZWP-3-K sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnya dituangkan dalam berita acara konsultasi publik.
(3) Berita acara konsultasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipergunakan sebagai bahan penyusunan dokumen final RZWP-3-K. (4) Penyusunan Dokumen final RZWP-3-K sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan hasil perbaikan dokumen antara RZWP-3-K setelah dilakukan konsultasi publik.
