Pasal 30
BAB 3 — TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA
(1) Dinas mengajukan permohonan konsultasi teknis dokumen antara RZWP-3-K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (7) kepada Direktur Jenderal. (2) Direktur Jenderal memberikan tanggapan terhadap konsultasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari kerja sejak permohonan konsultasi teknis diterima. (3) Direktur Jenderal dalam memberikan tanggapan terhadap konsultasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melibatkan kementerian/lembaga terkait. (4) Hasil konsultasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam berita acara konsultasi teknis. (5) Berita acara konsultasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dipergunakan sebagai rekomendasi perbaikan dokumen antara RZWP-3-K. (6) Hasil perbaikan dokumen antara RZWP-3-K sebagaimana dimaksud pada ayat (5) selanjutnya dilakukan konsultasi publik. (7) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Direktur Jenderal tidak memberikan tanggapan terhadap konsultasi teknis, Dinas dapat melanjutkan konsultasi publik dokumen antara RZWP-3-K.
