Pasal 25
BAB 3 — TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA
(1) Dinas mengajukan permohonan konsultasi teknis terhadap peta tematik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) kepada Direktur Jenderal. (2) Konsultasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memeriksa: a. kesesuaian peta dasar yang digunakan untuk menyusun peta tematik dengan peta dasar yang dikeluarkan oleh lembaga yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang informasi geospasial; b. kesesuaian tata letak dan basis data peta tematik dengan standar simbol, notasi, dan kode unsur penyajian peta tematik; c. akurasi spasial peta tematik dengan peta dasar; dan d. kesesuaian kebutuhan peta tematik untuk menyusun RZWP-3-K. (3) Peta tematik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b sampai dengan huruf d dilakukan pemeriksaan berdasarkan kaidah Kebijakan Satu Peta. (4) Direktur Jenderal memberikan tanggapan terhadap konsultasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari kerja sejak permohonan konsultasi teknis diterima. (5) Direktur Jenderal dalam memberikan tanggapan terhadap konsultasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat melibatkan kementerian/lembaga terkait. (6) Hasil konsultasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan dalam berita acara konsultasi teknis. (7) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dipergunakan sebagai bahan perbaikan peta tematik. (8) Hasil perbaikan peta tematik sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dipergunakan sebagai bahan penyusunan dokumen awal RZWP-3-K. (9) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Direktur Jenderal tidak memberikan tanggapan terhadap konsultasi teknis, Dinas dapat melanjutkan ke tahap penyusunan dokumen awal.
