Pasal 24
BAB 3 — TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA
(1) Dinas dalam penyusunan dokumen RZWP-3-K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 melakukan pengumpulan data yang terdiri dari: a. peta dasar, yang berupa:
Garis Pantai;
bathimetri; dan
batas wilayah laut provinsi; b. data tematik, yang berupa:
oseanografi;
geomorfologi dan geologi laut;
ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil;
sumber daya ikan pelagis dan demersal;
pemanfaatan ruang laut yang telah ada;
dokumen perencanaan pemanfaatan Perairan Pesisir;
sosial, ekonomi, dan budaya; dan 8) risiko bencana. (2) Apabila data sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum memenuhi standar kualitas dan kuantitas yang dilengkapi dengan metadata, Dinas wajib melakukan pengumpulan data primer melalui survei lapangan. (3) Berdasarkan hasil pengumpulan data sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau data primer sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dinas selanjutnya melakukan pengolahan data dan hasilnya dituangkan dalam peta tematik. (4) Apabila dalam pengumpulan data sekunder ditemukan zona yang memerlukan reklamasi, wajib mengumpulkan data geoteknik. (5) Standar kualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. skala; b. akurasi spasial; dan c. akurasi atribut. (6) Metadata sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa data yang menjelaskan riwayat dan karakteristik data. (7) Penyajian peta tematik, standar kualitas, dan metadata sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (5), dan ayat (6) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan.
