PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 23-permen-kp-2016 Tahun 2016 tentang PERENCANAAN PENGELOLAAN WILAYAH...
Pasal 23
BAB 3 — TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA
(1) Gubernur menugaskan Dinas untuk menyusun dokumen RZWP-3-K. (2) Dinas dalam penyusunan dokumen RZWP-3-K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 berkoordinasi dengan BKPRD. (3) Dalam penyusunan dokumen RZWP-3-K kepala Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat membentuk tim teknis.
