Pasal 26
BAB 3 — TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA
(1) Dinas dalam menyusun dokumen awal RZWP-3-K, melakukan: a. penyusunan deskripsi potensi sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil serta kegiatan pemanfaatannya; b. identifikasi isu-isu strategis wilayah; dan c. perumusan tujuan, kebijakan, dan strategi pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. (2) Dalam mengidentifikasi isu strategis wilayah dan merumuskan tujuan, kebijakan, dan strategi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c.dapat mengadopsi isu-isu strategis wilayah, tujuan, kebijakan, dan strategi telah tertuang dalam dokumen RSWP-3-K. (3) Dokumen awal RZWP-3-K sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. pendahuluan yang memuat dasar hukum penyusunan RZWP-3-K, profil wilayah, dan peta wilayah perencanaan; b. deskripsi potensi Sumber Daya Pesisir dan Pulau- pulau Kecil dan Kegiatan Pemanfaatan; c. isu-isu strategis wilayah; d. tujuan, kebijakan, dan strategi pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil; dan e. lampiran dokumen awal RZWP-3-K dalam bentuk peta paling sedikit meliputi peta dasar dan peta tematik.
