PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 23-permen-kp-2016 Tahun 2016 tentang PERENCANAAN PENGELOLAAN WILAYAH...
Pasal 20
BAB 3 — TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA
(1) Kawasan Pemanfaatan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf a dijabarkan dalam zona: a. pariwisata; b. permukiman; c. pelabuhan; d. hutan mangrove; e. pertambangan; f. perikanan tangkap; g. perikanan budidaya; h. pergaraman; i. industri; j. bandar udara; k. pendaratan pesawat; l. jasa/perdagangan; m. energi; n. fasilitas umum; o. pemanfaatan air laut selain energi; dan/atau p. pemanfaatan lainnya sesuai dengan karakteristik biogeofisik lingkungannya.
(2) Kawasan konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf a dikategorikan atas: a. Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, yang selanjutnya disebut KKP3K dan dijabarkan dalam zona:
- zona inti;
- zona pemanfaatan terbatas; dan 3) zona lainnya sesuai dengan peruntukan kawasan. b. Kawasan Konservasi Maritim, yang selanjutnya disebut KKM dan dijabarkan dalam zona:
- zona inti;
- zona pemanfaatan terbatas; dan 3) zona lainnya sesuai dengan peruntukan kawasan. c. Kawasan Konservasi Perairan, yang selanjutnya disebut KKP dan dijabarkan dalam zona:
- zona inti;
- zona perikanan berkelanjutan;
- zona pemanfaatan; dan 4) zona lainnya. (3) Selain Kawasan konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kawasan Konservasi dapat berupa Kawasan Lindung yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Alur laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf a dimanfaatkan untuk: a. alur pelayaran; b. pipa/kabel bawah laut; dan c. migrasi biota laut. (5) Pengalokasian ruang dalam KSNT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf a diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
