Pasal 21
BAB 3 — TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA
(1) Zona pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a dijabarkan dalam sub zona: a. wisata alam bentang laut; b. wisata alam pantai/pesisir dan pulau-pulau kecil;
c. wisata alam bawah laut; d. wisata sejarah; e. wisata budaya; dan/atau f. wisata olahraga air. (2) Zona permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b dijabarkan dalam sub zona: a. permukiman nelayan; dan/atau b. permukiman nonnelayan. (3) Zona pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf c dijabarkan dalam sub zona: a. Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp); dan/atau b. wilayah kerja dan wilayah pengoperasian pelabuhan perikanan. (4) Zona pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf e dijabarkan dalam sub zona: a. mineral; b. pasir laut; c. minyak bumi; d. gas bumi; dan/atau e. panas bumi. (5) Zona perikanan tangkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf f dijabarkan dalam sub zona: a. pelagis; b. demersal; dan/atau c. pelagis dan demersal. (6) Zona perikanan budidaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf g dijabarkan dalam sub zona: a. budidaya laut; dan/atau b. budidaya air payau. (7) Zona industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf i yang dijabarkan dalam sub zona: a. industri pengolahan ikan; b. industri maritim; c. industri manufaktur; d. industri biofarmakologi; dan/atau e. industri bioteknologi.
(8) Zona fasilitas umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf n dijabarkan dalam sub zona: a. pendidikan; b. olahraga; dan/atau c. keagamaan. (9) Dalam hal terdapat penjabaran zona dan sub zona pada Kawasan Pemanfaatan Umum yang belum diatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
