PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 23-permen-kp-2016 Tahun 2016 tentang PERENCANAAN PENGELOLAAN WILAYAH...
Pasal 19
BAB 3 — TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA
(1) RZWP-3-K disusun dan dituangkan dalam peta dengan skala minimal 1:250.000 yang memuat Kawasan Pemanfaatan Umum, Kawasan Konservasi, KSNT, dan Alur Laut. (2) Kawasan Pemanfaatan Umum dan/atau Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk perairan laut 0-12 (nol sampai dengan dua belas) mil laut dijabarkan ke dalam zona. (3) Apabila diperlukan Kawasan Pemanfaatan Umum dan/atau Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk wilayah perairan laut 0-4 (nol sampai dengan empat) mil laut dijabarkan lebih lanjut dalam zona dan/atau sub zona, dan dituangkan dalam peta dengan skala minimal 1:50.000.
