Pasal 18
BAB 3 — TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA
(1) Wilayah perencanaan RZWP-3-K meliputi: a. ke arah darat mencakup wilayah administrasi kecamatan; dan b. ke arah laut sejauh 12 (dua belas) mil laut diukur dari Garis Pantai. (2) Apabila wilayah laut antar dua Daerah provinsi kurang dari 24 (dua puluh empat) mil diukur dari Garis Pantai, maka wilayah perencanaan RZWP-3-K dibagi sama jarak atau diukur sesuai dengan prinsip garis tengah dari wilayah antar dua Daerah provinsi tersebut. (3) Garis Pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) diukur pada saat terjadi air laut pasang tertinggi ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan. (4) RZWP-3-K sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pengalokasian ruang dalam Kawasan Pemanfaatan Umum, Kawasan Konservasi, KSNT, dan Alur Laut; b. keterkaitan antara Ekosistem darat dan Ekosistem laut dalam suatu bioekoregion; c. penetapan pemanfaatan ruang laut; dan d. penetapan prioritas kawasan laut untuk tujuan konservasi, sosial budaya, ekonomi, transportasi laut, industri strategis, pertahanan dan keamanan. (5) Alokasi ruang dalam Pemanfaatan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk wilayah perairan laut sampai dengan 2 (dua) mil laut diutamakan untuk Kawasan Konservasi, ruang penghidupan dan akses kepada nelayan kecil, nelayan tradisional, pembudidaya ikan kecil, dan petambak garam kecil, wisata bahari berkelanjutan, dan infrastruktur publik.
