Pasal 17
BAB 3 — TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA
(1) Pemerintah Daerah provinsi dalam menyusun RZWP-3-K mengacu pada: a. Rencana Tata Ruang Laut Nasional dan/atau Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional; b. Rencana Zonasi Kawasan Laut; dan c. RSWP-3-K atau RPJPD provinsi yang yang terkait dengan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. (2) Pemerintah Daerah provinsi dalam menyusun RZWP-3-K wajib memperhatikan: a. Alokasi Ruang untuk akses publik; b. Alokasi Ruang untuk kepentingan nasional; c. keserasian, keselarasan dan keseimbangan dengan RTRW provinsi dan RTRW kabupaten/ kota; d. keterkaitan antara Ekosistem darat dan Ekosistem laut dalam satu bentang alam ekologis (bioekoregion); e. kawasan, zona, dan/atau alur laut provinsi yang telah ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang- undangan; f. kajian lingkungan hidup strategis; g. ruang penghidupan dan akses kepada nelayan kecil, nelayan tradisional, pembudidaya ikan kecil, dan petambak garam kecil;
h. wilayah Masyarakat Hukum Adat dan kearifan lokal; dan i. peta risiko bencana.
