PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 22-permen-kp-2020 Tahun 2020 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN STRATEGIS...
Pasal 9
BAB 4 — RENCANA STRUKTUR RUANG
(1) Jaringan J1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a meliputi: a. jaringan J1.1 yang merupakan jaringan transportasi darat; dan
b. jaringan J1.2 yang merupakan jaringan transportasi laut. (2) Jaringan J1.1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa jalan setapak di Kawasan Lindung dan Kawasan Budi Daya. (3) Jaringan J1.2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa dermaga penumpang. (4) Jaringan J1.2 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terhubung oleh Alur Laut.
