PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 22-permen-kp-2020 Tahun 2020 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN STRATEGIS...
Pasal 8
BAB 4 — RENCANA STRUKTUR RUANG
(1) Rencana Struktur Ruang KSNT Gugus PPKT Kepulauan Anambas berupa rencana sistem jaringan prasarana dan sarana. (2) Rencana sistem jaringan prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. jaringan J1 yang merupakan sistem jaringan transportasi; b. jaringan J2 yang merupakan sistem jaringan telekomunikasi; c. jaringan J3 yang merupakan sistem jaringan energi; d. jaringan J4 yang merupakan sistem jaringan air minum; e. jaringan J5 yang merupakan sistem jaringan air limbah; f. jaringan J6 yang merupakan sistem jaringan drainase; dan g. jaringan J7 yang merupakan sistem pengelolaan persampahan.
