Pasal 7
BAB 3 — TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI PERENCANAAN RUANG
(1) Strategi penegasan dan pengamanan batas wilayah negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a meliputi: a. menjaga dan mengamankan posisi titik dasar dan titik referensi untuk penentuan lebar laut teritorial, zona tambahan, zona ekonomi eksklusif, dan landas kontinen; b. menempatkan dan memelihara tanda batas negara; dan c. MENETAPKAN alokasi ruang untuk Kawasan pertahanan dan keamanan. (2) Strategi pengembangan prasarana dan sarana pertahanan dan keamanan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b meliputi: a. menempatkan dan/atau membangun prasarana dan sarana pendukung pertahanan dan keamanan untuk penempatan satuan aparat Tentara Nasional INDONESIA dan/atau Kepolisian Negara Republik INDONESIA; dan b. menempatkan pos pertahanan keamanan dan prasarana dan sarana pendukung lainnya. (3) Strategi penetapan dan/atau pengelolaan Kawasan Lindung dan/atau Kawasan Konservasi Perairan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a meliputi: a. melindungi Ekosistem terumbu karang; b. melindungi Ekosistem pesisir; c. MENETAPKAN alokasi ruang untuk Kawasan Konservasi Perairan; d. MENETAPKAN rencana pengelolaan dan zonasi Kawasan Konservasi Perairan; e. MENETAPKAN unit organisasi pengelola Kawasan Konservasi Perairan; f. melindungi alur migrasi biota laut; g. MENETAPKAN alokasi ruang untuk perlindungan habitat penyu; h. membangun prasarana dan sarana pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan atau Kawasan Lindung yang mendukung kegiatan perikanan dan kepariwisataan; i. mengendalikan kegiatan di Kawasan Budi Daya atau di Kawasan Pemanfaatan Umum yang dapat mengganggu Ekosistem atau kehidupan biota laut; j. menyelaraskan, menyerasikan, dan menyeimbangkan pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan atau Kawasan Lindung dengan Kawasan Pemanfaatan Umum atau Kawasan Budi Daya; k. MENETAPKAN alokasi ruang untuk perlindungan Zona resapan air; l. memanfaatkan Zona resapan air untuk kegiatan pariwisata berbasis ekowisata; dan m. mengendalikan kegiatan atau aktivitas yang menyebabkan alih fungsi Zona resapan air. (4) Strategi pengendalian pengembangan di Kawasan Budi Daya untuk menjaga keberlanjutan Kawasan Lindung dan/atau Kawasan Konservasi Perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b meliputi: a. mengendalikan pemanfaatan ruang pada Kawasan Budi Daya terbangun; dan
b. mengendalikan kegiatan di Kawasan Budi Daya dan/atau di Kawasan Pemanfaatan Umum yang dapat mengganggu Ekosistem atau kehidupan biota laut. (5) Strategi peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan sarana dan prasarana yang terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a meliputi: a. mewujudkan keterpaduan pelayanan transportasi darat dan laut; b. mengembangkan sarana telekomunikasi; c. mewujudkan keterpaduan sistem penyediaan energi dan ketenagalistrikan; d. mewujudkan keterpaduan sistem jaringan sumber daya air; e. memelihara sumber daya air; f. mewujudkan keterpaduan jaringan air minum, air limbah, drainase, dan persampahan; g. menyediakan jalur dan ruang evakuasi tanggap darurat dan bencana; dan h. menyediakan prasarana dan sarana pendukung ekowisata. (6) Strategi pengembangan Kawasan Budi Daya dan Kawasan Pemanfaatan Umum untuk mengembangkan ekonomi antarwilayah dan mendukung mata pencaharian Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b meliputi MENETAPKAN alokasi ruang untuk kegiatan pariwisata, penangkapan ikan, dan pembudidayaan ikan. (7) Strategi peningkatan keterpaduan, keselarasan, dan keserasian antar kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf c meliputi: a. menyelaraskan, menyerasikan, dan menyeimbangkan antarkegiatan di dalam Kawasan Pemanfaatan Umum dengan Kawasan Budi Daya dan di Kawasan Konservasi Perairan dan Kawasan Lindung;
b. mengembangkan kegiatan ekonomi berbasis pariwisata secara sinergis dan berkelanjutan untuk mendorong pengembangan perekonomian di Gugus PPKT Kepulauan Anambas dan wilayah di sekitarnya; c. membangun dermaga dan fasilitas pendukungnya; d. membangun sistem pengolahan limbah; e. membangun sarana penyediaan air bersih; dan f. membangun fasilitas ketenagalistrikan.
