Pasal 6
BAB 3 — TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI PERENCANAAN RUANG
(1) Kebijakan untuk mewujudkan Kawasan yang berfungsi untuk pertahanan dan keamanan negara yang menjamin keutuhan, kedaulatan dan ketertiban wilayah negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a meliputi strategi: a. penegasan dan pengamanan batas wilayah negara; dan b. pengembangan prasarana dan sarana pertahanan dan keamanan negara. (2) Kebijakan untuk mewujudkan Kawasan yang berfungsi untuk perlindungan lingkungan hidup yang mendukung keberlanjutan Ekosistem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b meliputi strategi: a. penetapan dan/atau pengelolaan Kawasan Lindung dan/atau Kawasan Konservasi Perairan; dan b. pengendalian pengembangan di Kawasan Budi Daya untuk menjaga keberlanjutan Kawasan Lindung dan/atau Kawasan Konservasi Perairan. (3) Kebijakan untuk mewujudkan Kawasan yang berfungsi untuk pengembangan ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat berbasis perikanan dan kepariwisataan berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c meliputi strategi:
a. peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan sarana dan prasarana yang terpadu; b. pengembangan Kawasan Budi Daya dan Kawasan Pemanfaatan Umum untuk mengembangkan ekonomi antarwilayah dan mendukung mata pencaharian Masyarakat; dan c. peningkatan keterpaduan, keselarasan, dan keserasian antarkegiatan.
