PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 22-permen-kp-2020 Tahun 2020 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN STRATEGIS...
Pasal 10
BAB 4 — RENCANA STRUKTUR RUANG
(1) Jaringan J2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b berupa jaringan nirkabel. (2) Jaringan nirkabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa menara telekomunikasi BTS yang berada di Pulau Mangkai pada Zona Sarana Bantu Navigasi Pelayaran.
