PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 22-permen-kp-2020 Tahun 2020 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN STRATEGIS...
Pasal 11
BAB 4 — RENCANA STRUKTUR RUANG
(1) Jaringan J3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf c meliputi: a. pembangkit tenaga listrik; dan b. jaringan distribusi energi listrik. (2) Pembangkit tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa pembangkit listrik energi terbarukan di Pulau Mangkai pada Zona pariwisata. (3) Jaringan distribusi energi listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibangun mengikuti jaringan J1.1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2).
