PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 22-permen-kp-2020 Tahun 2020 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN STRATEGIS...
Pasal 12
BAB 4 — RENCANA STRUKTUR RUANG
(1) Jaringan J4 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf d meliputi: a. sistem penyediaan air minum; dan b. sumber air. (2) Sistem penyediaan air minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. jaringan perpipaan; dan
b. jaringan non perpipaan. (3) Jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dibangun mengikuti jaringan J1.1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2). (4) Jaringan non perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dibangun pada Kawasan yang tidak atau belum terjangkau oleh jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Sumber air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa mata air di Pulau Mangkai pada Zona pertahanan keamanan.
