PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 22-permen-kp-2020 Tahun 2020 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN STRATEGIS...
Pasal 13
BAB 4 — RENCANA STRUKTUR RUANG
(1) Jaringan J5 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf e meliputi: a. jaringan air limbah; dan b. instalasi pengolahan limbah. (2) Jaringan air limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibangun dengan mempertimbangkan kelestarian lingkungan dan mengikuti jaringan J1.1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2). (3) Instalasi pengolahan limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa instalasi pengolahan air limbah di Pulau Mangkai pada Zona pariwisata.
