PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 22-permen-kp-2020 Tahun 2020 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN STRATEGIS...
Pasal 14
BAB 4 — RENCANA STRUKTUR RUANG
(1) Jaringan J6 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf f berupa pembangunan jaringan drainase yang mengikuti jaringan J1.1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2). (2) Pembangunan jaringan drainase sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan sistem jaringan terbuka dan melalui pembuatan kolam retensi air hujan.
