Pasal 75
BAB 9 — PERAN MASYARAKAT
Bentuk peran Masyarakat dalam pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 huruf b, meliputi: a. memberikan masukan mengenai kebijakan pemanfaatan ruang; b. melakukan kerja sama dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau sesama unsur Masyarakat dalam pemanfaatan ruang;
c. melakukan kerja sama dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau sesama unsur Masyarakat dalam upaya pelindungan lingkungan; d. memanfaatkan ruang yang sesuai dengan kearifan lokal dan Rencana Zonasi yang telah ditetapkan; e. meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan keserasian dalam pemanfaatan ruang darat dan ruang laut dengan memperhatikan kearifan lokal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. menjaga kepentingan pertahanan dan keamanan; dan g. melakukan investasi dalam pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
