PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 22-permen-kp-2020 Tahun 2020 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN STRATEGIS...
Pasal 76
BAB 9 — PERAN MASYARAKAT
Bentuk peran Masyarakat dalam pengendalian pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 huruf c, meliputi: a. memberikan masukan terkait pelaksanaan Peraturan Pemanfaatan Ruang, perizinan, pemberian insentif dan disinsentif, dan/atau sanksi; b. memantau dan mengawasi pelaksanaan Rencana Zonasi yang telah ditetapkan; c. memberikan laporan kepada kementerian, lembaga, dan/atau pejabat yang berwenang dalam hal menemukan dugaan penyimpangan atau pelanggaran kegiatan pemanfaatan ruang yang melanggar Rencana Zonasi yang telah ditetapkan; dan d. mengajukan keberatan terhadap keputusan pejabat yang berwenang terhadap pembangunan yang tidak sesuai dengan Rencana Zonasi.
